Hukum Memakan Bawang Putih Atau Merah Datang Ke Masjid
HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN DATANG KE MASJID
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk meninggalkan shalat berjama’ah sehingga ia tidak berdosa bila meninggalkannya?
Jawaban
Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid 73, 564]
Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.
فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
“Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]
Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia dimakruhkan untuk shalat berjama’ah, sampai ia mengggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bau tersebut.
Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya) semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama’ah sesuai yang diwajibkan oleh Allah.
Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama, badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan.
[Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2968-hukum-memakan-bawang-putih-atau-merah-datang-ke-masjid.html